JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI tetap melanjutkan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Komisaris Novel Baswedan, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota dewan pun meminta agar Komisaris Novel dinonaktifkan sementara sampai kasusnya selesai.
"Lebih baik dia (Novel) fokus dulu sama masalahnya, nonaktif dulu saja dari penyidik KPK. Urusan salah benarnya nanti di pengadilan saja karena ini kan proses hukum," ujar politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, Jumat (12/10/2012), di kompleks Parlemen.
Menurut Pasek, pidato Presiden SBY pada Senin (8/10/2012) lalu bukan berarti instruksi untuk menghentikan proses penyidikan Polri. Pasalnya, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum. Namun, untuk memperlancar proses itu, Komisaris Novel seharusnya dinonaktifkan terlebih dulu untuk mengurus kasusnya.
Pasek mencontohkan anggota dewan yang harus dinonaktifkan terlebih dulu jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK tetapkan tersangka dari DPR kan dinonaktifkan. Seharusnya KPK juga seperti itu. Nanti kalau tidak terbukti kan bisa dikembalikan lagi," ujar Pasek.
Seperti diberitakan, ketegangan KPK dan Polri meruncing menyusul upaya Polri menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Novel yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap enam pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004.
Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.