Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru Disetujui, KPK Apresiasi Komisi III

Kompas.com - 12/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui permohonan anggaran gedung baru KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang membutuhkan gedung baru karena kondisi gedung yang ada saat ini tidak memungkinkan.

"Langkah Komisi III perlu diapresiasi karena memang kebutuhan gedung KPK itu sebuah keniscayaan. Kami tidak merajuk, tapi memang kondisi saat ini tidak memungkinkan," kata Johan, melalui pesan singkat, Jumat (12/10/2012).

Dia mengatakan, disetujuinya anggaran pembangunan gedung baru KPK oleh DPR tersebut sekaligus menjawab kebutuhan KPK akan rumah tahanan (rutan) yang lebih layak dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, Pimpinan KPK telah menjelaskan pada DPR mengenai kondisi gedung KPK yang ada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang tidak memungkinkan. Penjelasan pimpinan, menurutnya, berhasil meyakinkan para legislator di Senayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK disetujui Komisi III. Hasil ini didapat setelah Komisi III melakukan rapat internal seusai melakukan rapat dengar pendapat pada Kamis (11/10/2012).

"Iya, tadi malam pukul 21.00, saya memimpin rapat internal seusai rapat bahas anggaran KPK, Polri, Kejaksaan Agung, MPR, dan MK dalam satu hari ini," ujar Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, Kamis.

Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota Dewan telah mendengar kebutuhan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

"Ya, kan berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK," ujarnya.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun, tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008.

Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Namun, dana itu tidak langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Upaya KPK untuk mendapatkan alokasi dana gedung baru ini sempat menuai simpati masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menggalang aksi koin untuk KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com