Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Pelajari Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba

Kompas.com - 11/10/2012, 20:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pro dan kontra pembatalan vonis mati bos pabrik narkoba Hengky Gunawan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) gembong narkoba sindikat internasional, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran jaksa penuntut, dikatakan layak mengajukan PK atas vonis anulir hukuman mati Hengky dan Deni. Namun, Kejagung mengaku harus mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Tentu kita akan mempelajari dulu, karena itu keputusan MA, tentu kita harus mempelajari bagaimana amar putusannya itu, pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang ada dalam putusan itu. Tentu akan menjadi landasan kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Banyak pihak menyayangkan putusan MA tersebut. Keputusan MA tersebut dianggap menurunkan semangat perang melawan narkotika. Padahal, para bos narkoba ini secara tidak langsung telah banyak mengubur harapan pemuda bangsa. Sudah berapa banyak rakyat Indonesia mati sia-sia karena narkotika. Menurut Darmono, pihaknya tak bisa begitu saja melayangkan PK. Harus ditemukan novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.

“Untuk melakukan PK harus ada persyaratannya. Harus ada novum dan sebagainya. Tidak serta merta kita mengambil langkah hukum. Tentu harus dipelajari dulu, materinya apa, pertimbangan hukum dari hakim apa, tentu akan menjadi landasan dalam melakukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Deni Setia Maharwan ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin, sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mati Deni dan diperkuat putusan kasasi MA pada 18 April 2001. Deni mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA seperti yang tertulis pada website resmi MA, Rabu (10/10/2012). Hukuman Deni diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com