JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memeriksa tersangka pertama kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar pada Senin (15/10/2012) pekan depan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Deddy, Rudi Alfonso di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/10/2012). "Senin depan, tanggal 15, dipanggil untuk diperiksa penyidik," kata Rudi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan akan mengecek jadwal terlebih dahulu. KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka pertama Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Pemeriksaan Deddy pekan depan itu akan menjadi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Deddy seusai pemeriksaan atau tidak.
Kasus dugaan korupsi Hambalang menjadi salah satu kasus prioritas di KPK. Ketua KPK, Abraham Samad mengisyaratkan bakal ada tersangka baru kasus tersebut. Bahkan Abraham mengatakan akan ada hal yang mengejutkan.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan anak tangga pertama yang akan dijadikan pijakan KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di antaranya pihak Kemenpora, pihak kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku pelaksana proyek, serta mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah meminta keterangan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada kemungkinan memeriksa Andi dan Anas dalam penyidikan kasus Hambalang ini jika keterangan keduanya memang diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka Deddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.