JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menilai perbedaan sikap di kepolisian terkait proses penanganan kasus Komisaris Novel seharusnya tidak membuat kubu Polri terpecah. Ia meminta Polri tetap kompak sehingga bisa melanjutkan upaya pemberantasan korupsi seterusnya.
"Republik ini sudah cukup lelah dengan adu statement. Bahasa menunda seperti apa, bisa jadi menunda pemeriksaan tersangka, lalu bahasa melanjutkan juga seperti apa. Setiap keputusan pasti berpengaruh secara psikologis, makanya Polri harus kompak dan profesional," ujar Pasek, Kamis (11/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pernyataan Pasek ini sebagai tanggapan atas perbedaan sikap antara Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Bengkulu dalam kasus Komisaris Novel. Polda Bengkulu memutuskan menunda sementara penanganan kasus itu, tetapi Kepolisian Negara RI menyatakan masih mengevaluasi kasus tersebut. Menurut Pasek, pidato Presiden SBY sudah cukup jelas terkait kasus penyidik Polri yang diperbantukan di KPK itu.
"Presiden hanya menilai cara dan timing-nya tidak tepat, bukan berarti juga dihentikan. Proses hukum sebenarnya netral karena ada parameter terukur dalam KUHAP," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Senin malam antara lain mengatakan, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum Novel tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penanganannya.
Mempertimbangkan pidato Presiden tersebut, Kepala Polda Bengkulu Brigjen (Pol) Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, penanganan kasus keterlibatan Novel dalam penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004 di Bengkulu, dengan tersangka Novel, ditunda untuk sementara. (Baca: Polda Bengkulu Tunda Penyidikan Kasus Novel)
"Kami ikuti arahan Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pernyataan Presiden adalah perintah," ujarnya di Bengkulu, Rabu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Benny, memang tidak dikenal istilah penundaan kasus. Namun, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki hak prerogatif.
Akan tetapi, berbeda dengan Benny, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri masih mengevaluasi proses penyidikan Novel, apakah akan diteruskan atau dihentikan sementara.
"Ini akan dievaluasi karena timing-nya tidak tepat. Namun, aspek yuridisnya kami serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Kami tidak akan pernah intervensi," kata Sutarman di Jakarta.
Berita-berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.