JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, berbicara atas nama pribadi, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait konflik KPK-Polri bersayap. Hal ini menunjukkan ketidaktegasan pemimpin dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Presiden, umpamanya, menilai proses hukum penyidik KPK asal Polri, Kompol Novel Baswedan, tidak tepat. Seharusnya, kata Akil, Kepala Negara menginstruksikan Polri menghentikan proses kasus hukum tersebut. Ungkapan "tidak tepat" ini terbukti menimbulkan perbedaan tafsir antara KPK dengan Polri.
Kapolri menegaskan, Polri akan memproses hukum kasus Kompol Novel pada saat yang tepat. Sementara itu, KPK menyatakan, kasus yang melibatkan penyidiknya telah usai.
Kalimat bersayap lainnya adalah ketika Presiden menegaskan, KPK berhak menangani kasus simulator SIM, sementara Polri menangani kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang pada kasus lainnya di tubuh Polri. Menurut Akil, KPK berhak menangani kasus simulator SIM dan pengadaan barang lainnya sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK.
Secara keseluruhan, Akil berpendapat, pidato Presiden sepanjang 40 menit ini tak mampu secara signifikan menyelesaikan konfllik KPK dengan Polri.
Berita selengkapnya mengenai topik ini bisa dibaca dalam liputan Polisi Vs KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.