Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato SBY Tak Indikasikan Kasus Novel Dihentikan

Kompas.com - 09/10/2012, 09:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai,  tidak ada yang salah dengan sikap kepolisian yang tetap akan meneruskan proses hukum Komisaris Novel Baswedan. Sikap Polri itu, menurutnya, tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (8/10/2012) malam, di Istana Negara, Jakarta.

"Kasus Novel tidak terganggu, dari segi formil. Yang diminta oleh Presiden hanya soal timing dan cara, waktunya tidak tepat kenapa harus malam-malam bukan perintah menghentikan kasus itu," kata Adrianus, Selasa (9/10/2012), saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Adrianus, cara yang dilakukan kepolisian dengan langsung mendatangi kantor KPK, Jumat (5/10/2012) malam, menunjukkan kegegabahan polisi dalam bertindak. Seharusnya, polisi sudah terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat keterlibatan Komisaris Novel dan juga sudah melakukan uji balistik baru melakukan penangkapan. Lokasinya pun seharusnya tidak di Gedung KPK. Adrianus mengatakan, ada cara lebih bijak dalam menangani kasus yang menjadi perseteruan Polri dan KPK kian memanas itu. Caranya adalah dengan meminta Komisaris Novel menyerahkan diri.

"Kalau semua bukti-buktinya cukup, dia kan juga sebagai perwira menengah harusnya diminta menyerahkan diri saja, toh dia tidak akan melarikan diri. Saya rasa semua pihak setuju bahwa kasus pidana tetap harus dilanjutkan selama proses dan caranya benar," kata Adrianus.

Di lain pihak, Adrianus meminta pimpinan KPK tidak emosional dengan menyatakan diri siap pasang badan membela Komisaris Novel.

"Pimpinan KPK bilang bahwa kami pasang badan, saya rasa itu hanya emosi mereka. Tentu sebagai penegak hukum, mereka tahu konsekuensinya apa memasang badan dan seperti itu bisa kena pidana juga," ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan resminya terkait polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum itu. Lima solusi itu terkait sejumlah hal pemicu konflik, di antaranya, kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK, penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat timing dan caranya, rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang, revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini, dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak lagi terulang.

Terkait kasus Novel, seusai pidato Presiden, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan, kepolisian tetap akan memproses kasus penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Komisaris Novel. Kapolri mengatakan, tak seorang pun yang dapat mengintervensi penanganan kasus hukum.

"Yang namanya penyidik itu di dalam bertugas, dia tidak dipengaruhi oleh yang lain. Itu saja," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Kapolri mengatakan, kepolisian tetap berkeyakinan ada pelanggaran hukum terkait kasus tersebut. Ketika ditanya arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penanganan kasus tersebut tidak tepat dari sisi timing, Kapolri mengatakan, pelaksanaannya akan disesuaikan.

"Semua tentunya berproses," kata Kapolri.

Kepolisian akan mencari waktu pelaksanaan yang paling tepat. Kasus penganiayaan berat yang dikaitkan Polda Bengkulu dengan Novel ini terbilang kasus lama. Pada 2004, menurut kepolisian, Novel diduga melakukan penganiayaan dengan menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Lamanya selang waktu antara peristiwa dan penyidikan kepolisian yang baru dilakukan saat ini menimbulkan kecurigaan.

Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com