Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Pernyataan Presiden Yudhoyono

Kompas.com - 08/10/2012, 22:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyelesaikan kisruh KPK dengan Kepolisian RI. Salah satu poin pernyataan tersebut, Presiden Yudhoyono meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sepenuhnya diserahkan ke KPK.

"Secara yang umum, kami apresiasi apa yang dikemukakan Pak SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Selain itu, KPK mengapresiasi apa yang dilakukan Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam menyelesaikan polemik ini. Ke depannya, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Kepala Polri, Menteri Sekretariat Negara, dan bukan tidak mungkin melibatkan Jaksa Agung.

Saat ditanya kapan KPK mulai memproses berkas perkara tiga tersangka simulator SIM selain Djoko Susilo, Bambang mengatakan hal itu akan dikoordinasikan sehingga apa yang diharapkan publik tersebut bisa segera dilakukan KPK.

Seperti diketahui, sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus simulator SIM, terjadi ketegangan antara KPK dengan Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian kemudian menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.

"Dan memang pada proses itu, seperti yang dikemukakan Pak SBY dalam konteks Korlantas, KPK menangani Pak DS dan rekan-rekan, tapi khusus untuk panitia lelang memang Kapolri yang AKBP itu. DS (Djoko Susilo), BS (Budi Susanto), SB (Sukotjo Bambang), dan DP (Didik Purnomo), itu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Bambang.

Selain menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK sepenuhnya, Presiden Yudhoyono juga menegaskan kalau penetapan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu tidaklah tepat. Dengan demikian, menurut Bambang, penyidik Novel dapat terus menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi tugasnya di KPK.

Dalam pernyataannya Presiden Yudhoyono juga menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat jika merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Kemudian Presiden Yudhoyono menegaskan kalau masa kontrak penyidik Kepolisian di KPK adalah empat tahun yang dapat diperpanjang selama empat tahun lagi.

Mengenai alih status dari penyidik Kepolisian menjadi pegawai KPK, menurut Presiden, diperbolehkan asal sesuai aturan. Untuk itulah akan diterbitkan peraturan pemerintah baru yang isinya memperjelas proses alih status tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com