JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyelesaikan kisruh KPK dengan Kepolisian RI. Salah satu poin pernyataan tersebut, Presiden Yudhoyono meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sepenuhnya diserahkan ke KPK.
"Secara yang umum, kami apresiasi apa yang dikemukakan Pak SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Selain itu, KPK mengapresiasi apa yang dilakukan Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam menyelesaikan polemik ini. Ke depannya, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Kepala Polri, Menteri Sekretariat Negara, dan bukan tidak mungkin melibatkan Jaksa Agung.
Saat ditanya kapan KPK mulai memproses berkas perkara tiga tersangka simulator SIM selain Djoko Susilo, Bambang mengatakan hal itu akan dikoordinasikan sehingga apa yang diharapkan publik tersebut bisa segera dilakukan KPK.
Seperti diketahui, sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus simulator SIM, terjadi ketegangan antara KPK dengan Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian kemudian menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.
"Dan memang pada proses itu, seperti yang dikemukakan Pak SBY dalam konteks Korlantas, KPK menangani Pak DS dan rekan-rekan, tapi khusus untuk panitia lelang memang Kapolri yang AKBP itu. DS (Djoko Susilo), BS (Budi Susanto), SB (Sukotjo Bambang), dan DP (Didik Purnomo), itu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Bambang.
Selain menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK sepenuhnya, Presiden Yudhoyono juga menegaskan kalau penetapan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu tidaklah tepat. Dengan demikian, menurut Bambang, penyidik Novel dapat terus menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi tugasnya di KPK.
Dalam pernyataannya Presiden Yudhoyono juga menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat jika merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Kemudian Presiden Yudhoyono menegaskan kalau masa kontrak penyidik Kepolisian di KPK adalah empat tahun yang dapat diperpanjang selama empat tahun lagi.
Mengenai alih status dari penyidik Kepolisian menjadi pegawai KPK, menurut Presiden, diperbolehkan asal sesuai aturan. Untuk itulah akan diterbitkan peraturan pemerintah baru yang isinya memperjelas proses alih status tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.