JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terhadap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. KPK tengah menyiapkan tim penasihat hukum dari Biro Hukum KPK untuk mendampingi Novel.
"Untuk pelajari kasusnya, berikan advokasi," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (6/10/2012) malam.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet tahun 2004 . Ketika itu, Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah. Laporan keduanya diterima Polda Bengkulu 1 Oktober 2012 .
Johan mengatakan, Novel saat ini berada di tempat yang aman di Jakarta. Dia memastikan Novel tidak berada di KPK. Ketika ditanya bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Novel, Johan tak bisa menjawab lantaran tak tahu prosedur di KPK.
"Kalau di kami (KPK), setiap proses itu ada pemanggilan tersangka dulu, enggak perlu ditangkap," kata Johan.
Seperti diberitakan, pimpinan KPK meyakini apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak ditempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggungjawab perbuatan bawahannya dan telah dikenakan sanksi etik.
Pimpinan KPK juga mengkaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas Polri yang ikut ditangani Novel. Bahkan, Novel ikut menggeledah Gedung Korlantas Polri dan memeriksa tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Ikuti berita selengkapnya di topik pilihan "Polisi Vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.