JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membenarkan adanya penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/10/2012) malam. Kompol Novel diduga terlibat kasus penganiayaan berat tahun 2004 saat dirinya menjabat sebagai kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) Polda Bengkulu.
"Ya, Polda Bengkulu menangkap penyidik berinisial N atas kasus penganiayaan berat hingga meninggal tahun 2004," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat dihubungi Jumat malam.
Sebelumnya, tekah dikabarkan, kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/10/2012) untuk menangkap Kompol Novel, Wakil Kepala Satuan Tugas Tim Simulator. Kompol Novel adalah penyidik KPK asal kepolisian yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat ditembak. Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Sumber tersebut belum dapat merinci latar belakang kasus tersebut.
Ikuti beritanya di topik pilihan "Polisi Geruduk Gedung KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.