JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan lima berkas perkara kasus dugaan korupsi simulator SIM dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi pada Polri. Berkas yang berada di tangan Polri itu kini berstatus P19 atau belum lengkap.
"Ya, berkas perkaranya dikembalikan ke sana, jadi P19. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Sebelumnya, Polri mulai melimpahkan tiga berkas pada Senin (17/9/2012). Ketiga berkas tersebut untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kemudian, menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia lelang, pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang pada Senin (24/9/2012). Polri bergerak cepat dalam upaya melengkapi berkas perkara kasus simulator SIM yang juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, tiga berkas perkara telah diberikan petunjuk untuk dilengkapi pada 28 September 2012, kemudian menyusul dua berkas pada 3 Oktober 2012 lalu.
"Semua berkas perkara P19. Pertama, tiga berkas tanggal 28 September, dua lainnya 3 Oktober 2012," terang Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat. Adapun dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka oleh KPK dan Polri. Ketiganya yakni Didik Purnomo, Sukotjo, dan Budi.
Di luar itu KPK juga menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat senilai Rp 198,6 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.