Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyadapan Versi DPR Bisa Jadi "Proyek"

Kompas.com - 03/10/2012, 13:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMekanisme penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan. Salah satu masalah yang bakal muncul adanya jua- beli informasi penyadapan.

Hal itu dikatakan anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, dalam rapat yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Ruang Rapat Baleg, Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Seperti diberitakan, dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III, diatur sejumlah mekanisme penyadapan di KPK, di antaranya meminta izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. (Baca: Ini Aturan Penyadapan di KPK Versi DPR)

Dalam UU KPK saat ini tidak diatur mengenai mekanisme penyadapan.

Masalah lain, lanjut Indra, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan ketika orang yang akan disadap adalah hakim pengadilan negeri atau bahkan ketua pengadilan negeri. "Usulan itu tidak akan efektif," kata dia.

Indra juga mempermasalahkan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, tidak ada urgensi usulan itu. Sesuai peraturan perundang-undangan, semua kementerian/lembaga, salah satunya KPK, diawasi oleh DPR.

"Kalau dibentuk lagi Dewan Pengawas, buat apa pengawasan DPR?" kata anggota Komisi III DPR itu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai, yang paling ditakutkan oleh para koruptor terhadap kewenangan KPK adalah penyadapan. Karena itu, kata dia, ada upaya untuk menghilangkan kewenangan itu.

Namun, Martin tak sependapat agar usulan Dewan Pengawas dihapus. Menurut dia, dengan kewenangan yang sangat besar di KPK, perlu ada semacam lembaga untuk melakukan pengawasan di internal KPK. Apalagi, kata dia, terbukti adanya beberapa kasus yang menyangkut internal KPK.

"KPK itu bukan malaikat," kata Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com