Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Nazaruddin untuk Istrinya

Kompas.com - 03/10/2012, 11:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/10/2012), kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu yang juga merupakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

"Diperiksa sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup (PT Anugerah Nusantara) dianggap tahu seputar keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Istrinya, Neneng Sri Wahyuni, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Pemeriksaan Nazaruddin ini bukan yang pertama.

Seusai diperiksa sebagai saksi Neneng pada 13 September lalu, Nazaruddin kembali "bernyanyi". Selain kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut, Nazaruddin mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu menerima aliran dana proyek.

"Banyak pejabat Depnaker (sekarang Menakertrans) yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke menteri," kata Nazaruddin (13/9/2012).

Menakertrans saat itu, atau sekitar 2008 adalah Erman Suparno. Pada akhir 2009, Erman digantikan oleh Muhaimin Iskandar. Menurut Nazaruddin, ada pertemuan antara dirinya, Anas, Saan Mustofa, dan Menakertrans untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Menakertrans.

"Ini zamannya sebelum Muhaimin, ada pertemuan menaker, saya, Anas, Saan Mustofa di rumah dinas Menaker," ungkapnya.

Ihwal pertemuan ini pun dibantah Erman dan Saan. Keduanya mengaku tidak saling kenal dan tidak pernah ada pertemuan tersebut. Terkait penyidikan kasus PLTS ini, KPK juga sudah memeriksa Saan. Seusai diperiksa, Saan juga menegaskan kalau Anas tidak terlibat kasus ini. Sementara menurut Nazaruddin, Anas lah yang mengendalikan proyek PLTS 2008 tersebut. Saat itu, katanya, Anas menjadi bos PT Anugerah Nusantara. Sebagian keuntungan proyek tersebut, menurut Nazaruddin, dibelikan Toyota Alphard untuk Anas. Keterangan Nazaruddin soal proyek PLTS ini pun dibantah Anas beberapa waktu lalu.

Kasus PLTS

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Berita terkait dapat diikuti di topik : Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com