Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Aturan Rekrut Penyidik Polri Jadi Pegawai Tetap

Kompas.com - 03/10/2012, 08:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan merekrut penyidik Kepolisian RI yang ingin beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah mengkaji kemungkinan itu berdasarkan aspek aturannya, baik aturan di Kepolisian maupun aturan di internal KPK sendiri.

"Itu yang sedang kita pelajari, aspek aturannya. Semuanya kan harus pakai aturan," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurutnya, belum ditentukan apakah para penyidik yang berniat menjadi pegawai tetap KPK itu harus mengundurkan diri terlebih dulu dari Kepolisian, atau KPK yang memintanya kepada Kepolisian. Busyro mengatakan, ada aturan di Kepolisian yang harus dipelajari terlebih dahulu.

"Dan kami membacanya dari pendekatan yang sistemik dari beberapa aturan itu sebagai suatu sistem. Harus kami pelajari secara komprehensif," katanya.

Selain itu, KPK akan mengkaji aturan internal yang sudah ada. Kajian itu, di antaranya, apakah perlu dibuat aturan baru sehingga memungkinkan merekrut para penyidik Kepolisian itu atau memang aturan yang ada sudah memadai.

"Itu masih belum final," tambahnya.

Saat ditanya, bagaimana jika rencana merekrut penyidik Polri ini menjadi masalah di kemudian hari, menurut Busyro, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan konstitusi. Berdasarkan konstitusi, katanya, setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Setiap niat baik, sepanjang itu ada nilai moralnya, yang akuntabel. Dan di konstitusi itu kalau kita baca, setiap orang warga negara, berhak untuk memilih pekerjaannya. Jadi konstitusi dasar kita itu mengatur tentang itu," ucap Busyro.

"Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah plihan yang dijamin oleh konstitusi," kata Busyro.

Informasi yang diterima Kompas.com, sebanyak 20 penyidik Kepolisian memilih beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Enam dari 20 penyidik itu termasuk penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.

Terkait keinginan penyidik untuk pindah ke KPK ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran.

"Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.

Ikuti berita seputar minimnya penyidik di KPK dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com