Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Resmi Diberhentikan Sementara dari DPR

Kompas.com - 02/10/2012, 13:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPolitisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, resmi diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo mengumumkan keputusan BK yang memberhentikan sementara Angie berdasarkan Pasal 219 Ayat 1b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Siswono mengatakan, keputusan itu diambil setelah Angie menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Angie didakwa korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana-prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya tanyakan sidang yang terhormat, apakah keputusan BK tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat.

"Setujuuuu..," timpal para anggota.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya akan patuh apa pun keputusan BK. Pihaknya juga akan terus mendukung Angie dalam proses persidangan.

Seperti diberitakan, Angie disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar.

Menurut jaksa, pemberian uang itu sebagai commitment fee atau imbalan karena Angie telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Berita terkait kasus yang menjerat angie dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com