Menurut Bambang, persoalan sebenarnya bukan pada UU KPK. Hal terpenting yang tidak boleh diabaikan adalah keberanian, integritas, dan visi setiap individu pemimpin KPK.
Ganggu banyak pihak
Situasi yang dihadapi KPK semakin sulit setelah KPK berselisih dengan Polri. Sejak KPK mengintensifkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman.
Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK. Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK.
Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai kinerja KPK sebagai tumpuan pemberantasan korupsi memang mengganggu banyak pihak. Kinerja KPK dirasa menggerus kewenangan kepolisian. Ini memicu perlawanan seperti menyidik kasus simulator berkendara atau menarik kembali penyidik Polri dari komisi itu. ”Ada rivalitas (persaingan) antara KPK dan Polri,” katanya.
Namun, penanganan kasus Korlantas itu sebetulnya akan lancar jika mengacu pada aturan. Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Masdar Farid Mas’udi berharap Presiden hendaknya meminta Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus alat simulasi mengemudi kepada KPK. ”Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan langkah dan keputusan luar biasa. Presiden tidak perlu khawatir sedikit pun,” katanya.
Walaupun korupsi menjadi masalah serius bagi bangsa ini, penegakan hukum terhadap koruptor masih relatif kecil dibandingkan dengan dampaknya yang luar biasa. Catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Agustus 2012, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan karena kasus korupsi berkisar 2.510 orang, dari total hunian 147.276 orang. (BIL/NWO/OSA/IAM/ANA/ONG)
Berita terkait KPK dan dinamika yang terjadi dapat diikuti dalam topik:
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri