Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang KPK Masih Memadai, Tak Perlu Revisi

Kompas.com - 30/09/2012, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya dihentikan karena dikhawatirkan bakal memereteli kewenangan komisi itu. KPK merupakan produk reformasi dan masih sangat dibutuhkan di tengah maraknya praktik korupsi di Tanah Air.

Harapan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, dalam diskusi Revisi UU KPK di Jakarta, Sabtu (29/9). Pembicara lain adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir; anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra; dan praktisi hukum Teuku Nasrullah.

Menurut Johan Budi, UU Nomor 30 Tahun 2002 masih cukup memadai sebagai landasan kerja KPK selama ini. Karena itu, tidak diperlukan lagi revisi atas UU tersebut, apalagi jika dikhawatirkan justru bakal mengurangi wewenang komisi itu. ”Hentikan retorika. Jangan pereteli kewenangan KPK. Mari kembali memperkuat gerakan memerangi korupsi,” katanya.

Oce Madril mengingatkan, revisi UU KPK sejauh ini cenderung melemahkan komisi itu. Draf revisi tersebut berisi usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi kewenangan penyadapan, dan membentuk Dewan Pengawas untuk membatasi gerak komisi itu. Semua usulan tersebut tidak disertai argumentasi kuat, apalagi naskah akademik hasil kajian atau penelitian serius.

Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam membuat gerakan tidak memilih partai dan politisi yang prorevisi UU KPK dan koruptor pada Pemilu 2014.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Sabtu, mengungkapkan, DPR sebaiknya mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Publik, KPK, bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah dengan tegas menolak revisi UU saat ini. UU KPK yang ada sekarang sudah sangat memadai.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra. Saat ini, sejumlah pihak keliru melihat perlu-tidaknya revisi sebuah UU. Argumentasi yang disampaikan untuk merevisi UU lebih banyak yang tidak jelas. ”Revisi lebih banyak dilakukan dengan alasan like and dislike, suka atau tidak suka kepada KPK. Bukan karena basis kebutuhan,” ungkap Saldi.

Namun, Nudirman Munir mengungkapkan, revisi UU diperlukan untuk merevitalisasi dan memperkuat KPK. Wewenang penuntutan dan penyadapan tetap dipertahankan. Revisi diarahkan untuk memperjelas status penyidik independen, masa jabatan pimpinan, dan pembentukan Badan Pengawas KPK.

Indra memaklumi jika masyarakat mengkhawatirkan proses revisi justru bakal melemahkan KPK. ”Publik tak akan tinggal diam jika DPR terus memproses revisi itu. Kami akan kembalikan draf revisi kepada Komisi III, yang artinya menolak revisi itu,” katanya. (IAM/ANA)

Wacana tentang revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com