Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Panggil Paksa Djoko

Kompas.com - 28/09/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja menjemput paksa Inspektur Jenderal  Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Meski demikian, KPK masih memberi kesempatan Djoko untuk hadir sukarela pada panggilan kedua.

"Jadi, sangat tergantung pemanggilan kedua itu disikapi secara bagaimana oleh pihak tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (28/9/2012), di Jakarta.

Menurut Johan, pemanggilan kedua kepada Djoko akan dilakukan pekan depan. Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah Djoko tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini. Djoko mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang intinya menolak diperiksa sebelum ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan KPK berwenang menyidik kasusnya. Selain itu, Djoko juga menyampaikan akan menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.

Menurut Johan, KPK akan mengkaji terlebih dahulu surat yang disampaikan pengacara Djoko itu untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran Djoko dalam pemeriksaan perdana hari ini dibenarkan secara hukum atau tidak. Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, KPK bisa memanggil paksa seseorang jika pada pemanggilan kedua orang tersebut tidak hadir dan alasannya tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka, akan ada pemanggilan yang ketiga dengan bisa membawa atau dengan bisa upaya paksa," kata Johan.

Johan mengatakan, pemanggilan paksa itu tidak dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengalami sakit. KPK akan menentukan sikap setelah menilai reaksi Djoko pada pemanggilan kedua.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.

Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com