Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sambut Putusan MK Soal UU Pemda

Kompas.com - 28/09/2012, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menyambut baik utusan MK tersebut, mudah-mudahan dengan keputusan ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam Konferensi Pers di Gedung Sekretariat negara di Jakarta, Jumat (28/9/2012) sore.

Dipo mengatakan, sejak 2004 hingga 2012 Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan bagi 176 kasus berupa pemberian izin pemeriksaan untuk bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, anggota MPR atau DPR dan gubernur atau wakil gubernur.

"Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda," kata dia.

Ia mengatakan, dengan putusan MK tersebut dia mengimbau agar kemudahan proses penyelidikan dan penyidikan bagi kepala daerah yang memiliki masalah hukum tidak disalahgunakan oleh penyidik di daerah. Dipo meminta hal tersebut tak sengaja digunakan untuk tujuan-tujuan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab.

Dipo mengatakan, pemerintah mendukung semua langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun ia mengingatkan hal itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun juga harus dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat dan juga lembaga negara lainnya seperti DPR dan DPRD.

Ia memaparkan 176 izin pemeriksaan tersebut masing-masing 103 untuk bupati/wali kota, 31 untuk wakil bupati/wakil wali kota, 24 anggota MPR/DPR, 12 gubernur, tiga wakil gubernur, dua anggota DPD dan satu hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara dari instansi pemohon masing-masing kejaksaan agung 82 permohonan, Polri 93 permohonan dan komandan pusat polisi militer 1 permohonan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com