Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Koruptor Dapat Dukungan

Kompas.com - 28/09/2012, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi yang kian marak.

Demikian salah satu ide yang muncul dalam pertemuan F-PKS dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid; anggota Komisi III DPR, Abu Bakar al-Habsy; dan anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa. Hadir juga Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.

”Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor,” kata Hidayat. Menurut Slamet, penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.

Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi, kata Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang. ”Kami punya semangat sama, KPK jangan diperlemah, justru harus diperkuat. Kami menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru untuk melemahkannya,” ujarnya.

Pemerintah juga menolak merevisi UU No 30/2002 tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen konstitusi. ”Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. ”Saya merasa kewenangan- kewenangan keluarbiasaan KPK masih diperlukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin secara terpisah.

Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengungkapkan, keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Didi yakin, Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.

Soal revisi UU itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III diminta oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk menyusun draf revisi UU KPK pada Januari 2011. Minggu lalu, Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.

Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus dicermati. ”Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara konstitusional dan aman,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim. (IAM/BIL/DIK/FER/NWO/ONG)

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com