JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/9/2012). Djoko adalah mantan Kepala Korlantas Polri.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis kemarin. "Jumat (hari ini) DS (Djoko Susilo) diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim untuk Djoko pada Selasa, 25 September lalu. Belum dapat dipastikan apakah Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini atau tidak.
Sejauh ini KPK belum berencana menahan Djoko jika yang bersangkutan datang ke KPK. Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK, hal ini terkait dengan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus korupsi ini yang belum selesai. Sementara Djoko seusai diperiksa Polri beberapa waktu lalu berjanji akan kooperatif dengan KPK. "Akan kooperatif (dengan) pemanggilan KPK," katanya saat itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Ketiga orang itu juga menjadi tersangka di kepolisian.
KPK menjerat Djoko bersama ketiga tersangka lainnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
Kemarin KPK kembali memeriksa tiga perwira Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan Iriyanto, dan Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono. Sebelumnya, sejumlah perwira polisi tak memenuhi panggilan KPK.
Berita terkait lainnya lihat di sini: Dugaan Korupsi di Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.