Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Tahu Rencana

Kompas.com - 28/09/2012, 05:16 WIB

Dalam persidangan itu, Amran membantah uang tersebut terkait dengan pengurusan izin HGU. Hingga kini, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin HGU atau surat pengantar sebagai persyaratan mengurus HGU. HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Amran hanya mengaku membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan ke pemerintah pusat berisi permintaan arahan teknis.

Dalam sidang itu, juga diputar rekaman percakapan, yang kata jaksa penuntut umum, adalah antara Hartati dan Arim. Dalam percakapan itu, disinggung rencana pertemuan di Hyatt dengan Amran dan juga perbincangan mengenai HGU.

Arim dan Hartati juga membicarakan penerbitan HGU untuk lahan. ”Kalau Bupati kasih kita surat, kita bisa bikin HGU-nya kan?” ujar Hartati kepada Arim dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan.

Di percakapan itu, Arim mengusulkan untuk mengurangi HGU dan kemudian menambahkan lagi lahan 4.500 hektar yang sudah ditanami sehingga total HGU menjadi 20.000 hektar. Namun, ide itu ditolak Hartati.

”Intinya kita punya HGU yang sudah ada 22.000 (hektar), nanti diikurangi 7.000 (hektar), nanti ditambah 4.500 hektar, pas jadi 20.000 hektar,” kata Arim.

Hartati menjawab, ”Jangan dikurangin dong, HGU yang sudah ada jangan dikurangin.” (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com