Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Tahu Rencana

Kompas.com - 28/09/2012, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9), Manajer Finansial Kontroler PT Hardaya Inti Plantations Arim mengakui, Direktur Utama HIP Siti Hartati Murdaya tahu rencana pemberian uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Hal itu dikatakan Arim saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Yani Ansori, General Manager Supporting PT HIP.

Awal mula pengetahuan Hartati adalah pertemuan di Grand Hyatt, Jakarta, saat Amran Batalipu membicarakan kebutuhan kampanyenya sebesar Rp 3 miliar. Arim mengakui, Hartati hadir dan mendengar permintaan dana tersebut. Hartati menyetujui memberikan uang Rp 1 miliar, tetapi tidak menyebutkan untuk apa.

“Ibu (Hartati) lebih mengeluhkan izin yang tumpang tindih dan demo-demo karyawan, tidak menanggapi permintaan Rp 3 miliar itu,” kata Arim.

Amran Batalipu yang hadir sebagai saksi membantah keterangan Arim. Menurut Amran, pada pertemuan di Hyatt, Hartati setuju bantuan pilkada Rp 3 miliar. ”Ibu Hartati janjikan Rp 3 miliar. Beliau bilang, nanti Pak Totok (Direktur PT HIP Totok Listiyo) yang atur,” kata Amran.

Menurut Arim, Totok selaku direktur sempat hanya menyetujui Rp 1 miliar. ”Pak Totok tanya, sembako kok Rp 3 miliar, kasih saja Rp 1 miliar,” kata Arim. Sembako adalah istilah Amran untuk minta dana ke Hartati.

Tahap pertama Rp 1 miliar diberikan 18 Juni 2012 di rumah Amran. Dana diserahkan Arim dan Yani. Tahap kedua Rp 2 miliar diberikan Gondo, Yani, Sukirno, dan Dede Kurniawan pada 26 Juni 2012 di vila Amran.

Uang dimasukkan dua kardus yang langsung diserahkan kepada Amran. ”Gondo bilang, ini titipan dari Ibu (Hartati),” kata Amran.

Amran tak menghitung uang tersebut. Saat itu, ia bersiap untuk kampanye dan sudah ditunggu tim suksesnya. ”Uang saya serahkan ke tim sukses saya dan dipakai membayar tagihan-tagihan untuk atribut kampanye. Langsung didistribusikan saat itu dan habis uangnya,” katanya.

Dibantah untuk HGU

Dalam persidangan itu, Amran membantah uang tersebut terkait dengan pengurusan izin HGU. Hingga kini, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin HGU atau surat pengantar sebagai persyaratan mengurus HGU. HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Amran hanya mengaku membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan ke pemerintah pusat berisi permintaan arahan teknis.

Dalam sidang itu, juga diputar rekaman percakapan, yang kata jaksa penuntut umum, adalah antara Hartati dan Arim. Dalam percakapan itu, disinggung rencana pertemuan di Hyatt dengan Amran dan juga perbincangan mengenai HGU.

Arim dan Hartati juga membicarakan penerbitan HGU untuk lahan. ”Kalau Bupati kasih kita surat, kita bisa bikin HGU-nya kan?” ujar Hartati kepada Arim dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan.

Di percakapan itu, Arim mengusulkan untuk mengurangi HGU dan kemudian menambahkan lagi lahan 4.500 hektar yang sudah ditanami sehingga total HGU menjadi 20.000 hektar. Namun, ide itu ditolak Hartati.

”Intinya kita punya HGU yang sudah ada 22.000 (hektar), nanti diikurangi 7.000 (hektar), nanti ditambah 4.500 hektar, pas jadi 20.000 hektar,” kata Arim.

Hartati menjawab, ”Jangan dikurangin dong, HGU yang sudah ada jangan dikurangin.” (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com