JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, upaya penggembosan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dalih revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah terjadi berulang kali sejak tahun 2009 silam. Menurutnya, hal itu bisa ditelusuri dari 17 kali upaya uji materi terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan menolak seluruh permohonan itu. Mahkamah tetap bersikukuh kewenangan strategis KPK tidak melanggar konstitusi dasar," kata Denny, pada diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Denny menjelaskan, KPK selayaknya harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar uji materi yang bertujuan melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Sebab, di negara yang sukses melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi dasar.
"Di tahun 2009 pernah ada wacana penguatan KPK sebagai garda terdepan lembaga pemberantasan korupsi. Kini itu harus digalakkan lagi, KPK harus diperkuat," tambahnya.
Penguatan KPK, menurutnya, salah satunya dapat dilakukan dalam wilayah sumber daya manusia (SDM), sarana, dan pendanaan. Menyangkut sarana, kata Denny, gedung baru KPK perlu didukung penuh dan dikawal oleh rakyat. Sementara, terkait SDM, perlunya KPK memiliki penyidik independen. Dengan penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK, lembaga tersebut dinilai tak ingin berperan besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Soal pendanaan, Denny melanjutkan, rakyat harus memberikan dukungan penuh agar DPR memberikan pendanaan yang maksimal bagi KPK.
"Dalam hal pemberantasan korupsi, upaya mengerdilkan KPK bukan pilihan. Pilihannya hanya ada satu yaitu memberikan ruang yang kuat untuk KPK dalam memberantas korupsi," ujar Denny.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.