JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya tiga tahun penjara tidak diputuskan berdasarkan fakta persidangan selama ini. Miranda menilai hakim terpaksa menyatakan dirinya bersalah hanya karena tuntutan opini publik.
"Mungkin opini publik yang sudah demikian kuatnya membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," kata Miranda seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Selain itu, Miranda menilai putusan majelis hakim ini merupakan sesuatu yang dipaksakan karena dirinya sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Mungkin kita sudah kembali ke zaman Mpu Gandring karena kalau keris sudah dicabut, pasti ada orang yang mati. Ini sama dengan saya, karena saya sudah jadi tersangka, pasti saya salah," ujar Miranda menggambarkan pendapatnya tersebut.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari (saat ditetapkan sebagai tersangka) saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum? Mengapa kita harus lelah-lelah mengikuti sidang yang demikian panjang, menunjukkan bukti, dengarkan saksi, bahkan Agus Condro mengatakan kalau tidak terbukti jangan disalahkan Miranda," paparnya.
Oleh karena itu, Miranda akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda bersalah sehingga harus dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 secara bersama-sama. Adalah Nunun Nurbaeti yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dalam penilaian hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.
Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti yang dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.
Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.
Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.