Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Kita Kembali ke Zaman Mpu Gandring

Kompas.com - 27/09/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya tiga tahun penjara tidak diputuskan berdasarkan fakta persidangan selama ini. Miranda menilai hakim terpaksa menyatakan dirinya bersalah hanya karena tuntutan opini publik.

"Mungkin opini publik yang sudah demikian kuatnya membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," kata Miranda seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Selain itu, Miranda menilai putusan majelis hakim ini merupakan sesuatu yang dipaksakan karena dirinya sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Mungkin kita sudah kembali ke zaman Mpu Gandring karena kalau keris sudah dicabut, pasti ada orang yang mati. Ini sama dengan saya, karena saya sudah jadi tersangka, pasti saya salah," ujar Miranda menggambarkan pendapatnya tersebut.

"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari (saat ditetapkan sebagai tersangka) saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum? Mengapa kita harus lelah-lelah mengikuti sidang yang demikian panjang, menunjukkan bukti, dengarkan saksi, bahkan Agus Condro mengatakan kalau tidak terbukti jangan disalahkan Miranda," paparnya.

Oleh karena itu, Miranda akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda bersalah sehingga harus dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 secara bersama-sama. Adalah Nunun Nurbaeti yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dalam penilaian hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti yang dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com