Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya tiga tahun penjara tidak diputuskan berdasarkan fakta persidangan selama ini. Miranda menilai hakim terpaksa menyatakan dirinya bersalah hanya karena tuntutan opini publik.

"Mungkin opini publik yang sudah demikian kuatnya membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," kata Miranda seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Selain itu, Miranda menilai putusan majelis hakim ini merupakan sesuatu yang dipaksakan karena dirinya sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Mungkin kita sudah kembali ke zaman Mpu Gandring karena kalau keris sudah dicabut, pasti ada orang yang mati. Ini sama dengan saya, karena saya sudah jadi tersangka, pasti saya salah," ujar Miranda menggambarkan pendapatnya tersebut.

"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari (saat ditetapkan sebagai tersangka) saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum? Mengapa kita harus lelah-lelah mengikuti sidang yang demikian panjang, menunjukkan bukti, dengarkan saksi, bahkan Agus Condro mengatakan kalau tidak terbukti jangan disalahkan Miranda," paparnya.

Oleh karena itu, Miranda akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda bersalah sehingga harus dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 secara bersama-sama. Adalah Nunun Nurbaeti yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dalam penilaian hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti yang dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Nasional
    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Nasional
    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    Nasional
    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    Nasional
    Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Nasional
    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    Nasional
    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Nasional
    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Nasional
    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Nasional
    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal 'Reshuffle' atau Koalisi?

    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal "Reshuffle" atau Koalisi?

    Nasional
    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Nasional
    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Nasional
    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

    Nasional
    UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

    UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com