Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit Penyidik KPK

Kompas.com - 27/09/2012, 08:17 WIB
Oleh Donal Fariz

Markas Besar Kepolisian Negara RI menarik 20 anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini membuat KPK dilematis. Pasalnya, diganti atau tidak penyidik tersebut akan sama-sama menimbulkan ancaman bagi komisi antikorupsi ini.

Penarikan penyidik KPK secara tiba-tiba oleh Polri ini memang bukan yang pertama. Namun, ini setidaknya yang terbesar sepanjang KPK berjalan tiga periode. Sekadar membuka lembaran catatan masa lalu, pada kepemimpinan KPK jilid II pernah juga dilakukan penarikan terhadap empat penyidik. Saat itu, penarikan diduga kuat karena pertikaian antara KPK dan kepolisian dalam kasus ”Cicak versus Buaya”.

Sama halnya dengan kejadian sebelumnya, penarikan kali ini juga sarat dengan kejanggalan. Sulit bagi publik untuk tak mengaitkan penarikan 20 penyidik ini dengan polemik rebutan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Sebab, secara momentum waktu, penarikan ini bertepatan dengan penanganan kasus tersebut yang berada pada level penyidikan. Kedua institusi ini pada saat yang bersamaan menyidik kasus yang sama, di mana terdapat pula tiga pelaku yang sama.

Namun, hingga kini persoalan itu masih berlarut-larut tanpa kunjung menemui titik temu. Presiden pun tak berdaya untuk sekadar memerintahkan Polri agar taat pada perintah undang-undang dan berhenti memproses perkara yang cacat hukum tersebut. Ujung-ujungnya muncul ”aksi lanjutan” berupa penarikan para penyidik oleh Polri. Dalam perumpamaan yang sederhana: mengambil kasus saja dilakoni kepolisian, apalagi untuk sekadar mengambil penyidiknya.

Kondisi ini tentu membuat KPK terguncang. Beban kerja yang sangat besar tidak sebanding dengan tenaga penyidik yang tersedia. Sebagai catatan, jumlah penyidik yang tersedia saat ini hanya 87 orang dan sekarang praktis yang tersisa hanya akan ada 67 penyidik.

Di balik itu semua, penting dipahami kondisi dilematis tidak hanya dihadapi KPK manakala mereka kekurangan penyidik seperti saat ini. Ketika Mabes Polri menyodorkan penyidik baru bagi KPK pun (Kompas, 18/9), sesungguhnya juga berpotensi menjadi persoalan baru.

Karena momentum peralihan ini bukan tidak mungkin dimanfaatkan untuk masuknya ”penyidik kuda troya” oleh pihak tertentu kepada KPK. Mulai dari sekadar memata-matai hingga mengacak-acak skenario penanganan kasus simulator SIM dan kasus lain di KPK. Di titik inilah sesungguhnya kekurangan penyidik ataupun masuknya penyidik baru bagi KPK akan menghadirkan dilema tersendiri.

Siapa diuntungkan?

Lalu siapa pihak yang akan diuntungkan dengan defisitnya penyidik di KPK? Secara khusus tentu akan menguntungkan bagi para pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Sebut saja para pihak di lingkaran kasus simulator SIM, Century, kasus Hambalang, kasus Buol, hingga kasus Badan Anggaran DPR. Mereka akan tertawa lepas melihat KPK yang sedang rapuh.

Kondisi ini tentu amat merugikan bagi agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Maklum saja, KPK tidak hanya melakukan penindakan atas kasus yang mereka tangani sendiri. KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai wujud fungsi mekanisme pemicu (trigger mechanism). Dalam banyak kasus, KPK melalui penyidiknya acap kali melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang macet di daerah-daerah. Fungsi tersebut juga dipastikan berpotensi terbengkalai.

Persoalan penarikan penyidik ini tidak bisa dibaca dalam konteks normatif semata. Jika ilustrasi di atas benar, penarikan ini dapat diletakkan dalam kerangka persaingan penanganan kasus ataupun arogansi Polri.

Di titik ini, KPK harus melawan. Karena, seandainya KPK melemah, kejadian yang sama berupa penarikan penyidik Polri di KPK berpotensi semakin sering terjadi. Hal ini akan menjadi wabah demoralisasi bagi para penyidik yang masih bertahan di KPK saat ini.

Salah satu strategi yang bisa ditempuh oleh KPK adalah memberikan opsi bertahan bagi para penyidik yang masih berintegritas dan memiliki kualitas yang baik untuk direkrut sebagai pegawai tetap KPK. Sudah menjadi rahasia umum, cukup banyak penyidik yang berintegritas enggan kembali ke institusi asalnya.

Opsi ini amat dimungkinkan karena jika mengacu pada PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, dalam Pasal 7 PP tersebut pada intinya memungkinkan peralihan status kepegawaian menjadi pegawai tetap KPK. Jika langkah ini ditempuh, para penyidik tersebut harus berhenti dari institusi asal mereka. Sekali lagi, KPK tentu harus super selektif dalam memilih para penyidik yang demikian.

Jika hal ini dilakukan, KPK tidak hanya akan berhasil mempertahankan penyidiknya dengan kualitas wahid. Akan tetapi, sekaligus juga mematahkan arogansi Polri yang cenderung semakin kebablasan.

Pada saat yang bersamaan, upaya yang tengah dilakukan KPK untuk merekrut penyidik sendiri atau penyidik independen tentu juga harus dilanjutkan dan didukung secara kolektif. Sangatlah tidak layak jika KPK hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan republik ini yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik independen harus merupakan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Donal Fariz Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

    Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com