BATAM, KOMPAS.com — Upaya sejumlah anggota DPR memaksakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dinilai sebagai penghinaan terhadap parlemen, apalagi revisi itu lebih banyak berisi poin-poin yang melemahkan KPK.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (25/9/2012) di Batam, Kepulauan Riau, mengatakan, KPK sebagai pengguna tidak melihat celah untuk merevisi undang-undang (UU) itu. Sudah dua periode UU itu dipakai, dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan. "Namun, sekarang sejumlah pihak berusaha keras merevisi UU itu," ujarnya.
Sejumlah pihak diduga keras berusaha merevisi itu, sebagai bentuk perlawanan sepak terjang KPK selama ini. "ICW mensinyalir sejumlah anggota DPR gerah dengan KPK. Mereka berusaha membalasnya, dengan berupaya mengurangi kewenangan KPK lewat ide revisi undang-undang," kata Busyro.
Mereka memanfaatkan posisinya sebagai pembuat UU untuk mengajukan usulan revisi. "Jika benar, itu tergolong penghinaan terhadap parlemen. Itu ada sanksinya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.