Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Kejagung Tutup Mata atas Tragedi Semanggi II

Kompas.com - 23/09/2012, 19:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tutup mata atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Semanggi II (23-24 September 1999). Selama 13 tahun berlalu, berkas hasil penyelidikan kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Keluarga korban tragedi Semanggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya kembali mengingatkan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Fenomena yang janggal dan ironis dalam proses penegakan hukum, berkas hasil penyelidikan diendapkan tanpa adanya kepastian. Akses korban untuk mendapatkan keadilan menjadi semakin kabur," ujar Patriot Muslim, dari BEM UI di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Berkas hasil penyelidikan telah diberikan oleh Komisi Nasional HAM kepada Jaksa Agung sejak 29 April 2002. Berkas tersebut tak hanya peristiwa Semanggi II, tapi juga Semanggi I (13-15 November 1998), dan peristiwa Trisakti (12 Mei 1998). Namun berkas tersebut berkali-kali dikembalikan pada Komnas HAM tanpa adanya petunjuk hasil penyelidikan.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasannya Pasal 45 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM tidak dipertimbangkan Jaksa Agung untuk melakukan terobosan mempercepat proses penegakkan hukum. Melihat itu presiden melimpahkan kasus kepada Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan membentuk tim kecil untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini pun belum ada hasilnya.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mendesak Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Namun, delapan tahun memimpin, Presiden dinilai hanya melimpahkan kewenangan kasus tersebut.

"Menkopolhukam tidak jelas mandatnya untuk menyelesaikan ini. Jadi mekanismenya politis saja. Mekanisme yang diambil politis belaka untuk mencari solusi," terang Haris.

Kontras dan elemen lainnya menolak lupa dan kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendorong Jaksa Agung menyidik kasus tersebut melalui jalur hukum. Mereka juga meminta DPR sebagai pengawas atas kinerja pemerintah untuk mendesak Jaksa Agung menegakkan keadilan.

Menilik ke belakang tragedi Semanggi II, saat itu mahasiswa berunjuk rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Namun, aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa. Korban diantaranya Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (Univ Bandar Lampung), Saidatul Fitria, dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim relawan kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dunia dan 217 orang luka-luka pada peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com