Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Anggaran Simulator SIM Lebih Besar dari yang Diajukan

Kompas.com - 18/09/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi anggaran proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011 diketahui lebih besar dari anggaran yang semula diajukan Kepolisian RI. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa (18/9/2012).

"Jumlah duitnya antara yang diusulkan dengan realisasi khusus kasus Polri ini tahun 2011 antara yang diusulkan di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) kemudian yang disetujui dalam RAPBN (Rancangan APBN) dan disetujui di APBN, lebih besar," kata Herry, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Herry, nilai anggaran yang disahkan DPR bisa lebih besar dari yang semula diajukan karena adanya penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Polri pada negara.

"Bukan kenaikan tarif ya, tapi ada penambahan jenis-jenis PNBP, jadi lebih besar anggaran yang disahkan DPR," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, katanya, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen dari PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Adapun, nilai PNBP yang disetor Polri ke negara tahun 2011, kata Herry, sekitar Rp 3 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2013 tertulis, jika PNBP 2011 yang disetorkan Polri ke negara persisnya mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara, nilai proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat pada 2011 sekitar Rp 196,8 miliar.

"Range-nya 90 persen. Jadi kalau di Polri itu diatur dalam PP 50 tahun 2010, kemudian penggunaan presentasenya, berdasarkan PP-nya ini ya, adalah jenis-jenis PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh peraturan presiden. Sedangkan berapa persen penggunaaannya diatur Kemenkeu dengan keputusan Menkeu," ungkap Herry.

Selama diperiksa sekitar empat jam, Herry mengaku, hanya ditanya seputar PNBP tersebut. Dia menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.

"Dari keseluruhan lembaga di dalam RAPBN yang diantarkan oleh Presiden melalui nota keuangan," tambahnya.

Setelahnya, usulan pagu tersebut diajukan dan dibahas di DPR melaui nota keuangan. "Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu kementerian lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan kemudian kita terbitkan dokumen DIPA-nya," kata Herry.

Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Keuangan. Pekan lalu, KPK juga memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Askolani dan Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sambas Mulyana.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto sebagai saksi untuk Djoko. Seusai diperiksa, Agus mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek simulator SIM 2011 yang disidik KPK itu sudah cair Rp 176 miliar. Adapun, total APBN yang dianggarkan untuk proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Proyek Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dilakukan secara tahun jamak atau multi years. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Selain Djoko, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka kasus yang sama yang ditangani Kepolisian RI. Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com