Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Jaksa KPK Korupsi Fakta Persidangan

Kompas.com - 17/09/2012, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengorupsi fakta persidangan dalam menyusun tuntutan atas perkaranya.

Hal tersebut disampaikan Miranda saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang berjudul "Mengapa Saya Jadi Tersangka?" dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012).

Nota pembelaan tersebut menanggapi tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta, karena jaksa meyakini Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sementara menurut Miranda, tim jaksa KPK hanya berpatokan pada asumsi dan imajinasinya dalam menyusun tuntutan tersebut. Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon agar majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hukum dan hati nurani," katanya.

Dalam pledoinya, Miranda menjabarkan contoh kesimpulan jaksa yang menurutnya telah mengorupsi, menghilangkan, atau mengaburkan fakta persidangan. Pertama, terkait dengan kesimpulan jaksa yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta Nunun mempertemukannya dengan anggota DPR di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pertemuan itu diikuti Miranda, dan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin Soefihara. Kemudian di akhir pertemuan tersebut Nunun mengaku mendengarkan ada yang berkata "ini bukan proyek thank you ya" yang artinya ini bukan proyek gratis.

Sedangkan Miranda menilai, kesimpulan jaksa itu hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang. Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada.

"Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," katanya.

Selain itu, menurut Miranda, jaksa terlalu memaksakan diri dengan menyimpulkan kalau keterangan Nunun itu didukung kesaksian kepala rumah tangga Nunun, Lini Suparni. Adapun Lini yang saat itu membenarkan Miranda pernah bertamu ke rumah Nunun, tidak mengetahui persis kapan kunjungan itu dilakukan Miranda.

"Apakah awal April 2004 ataukah jauh sebelum waktu itu," ucap Miranda.

Apalagi, tambahnya, Lini mengaku tidak melihat ada anggota DPR yang datang ke rumah Nunun.

Kedua, lanjut Miranda, terkait kesimpulan jaksa KPK yang didasari keterangan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro. Saat bersaksi untuk Miranda, Agus mengaku mendengar ketua fraksinya saat itu, yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.

Miranda menilai, keterangan Agus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti hukum karena tidak didukung keterangan saksi lain. Apalagi, Tjahjo Kumolo saat bersaksi dalam persidangan mengaku tidak pernah mengatakan kalau Miranda bersedia mengucurkan uang.

Ketiga, menurut Miranda, jaksa telah memelintir keterangan saksi Hamka Yandhu yang mengatakan tidak ada hubungan pemberian cek perjalanan dengan Miranda.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Nasional
    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Nasional
    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Nasional
    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Nasional
    Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Nasional
    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Nasional
    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Nasional
    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

    Nasional
    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Nasional
    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    Nasional
    Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

    Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

    Nasional
    3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

    3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

    Nasional
    ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

    ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

    Nasional
    Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

    Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com