Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Jaksa KPK Korupsi Fakta Persidangan

Kompas.com - 17/09/2012, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengorupsi fakta persidangan dalam menyusun tuntutan atas perkaranya.

Hal tersebut disampaikan Miranda saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang berjudul "Mengapa Saya Jadi Tersangka?" dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012).

Nota pembelaan tersebut menanggapi tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta, karena jaksa meyakini Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sementara menurut Miranda, tim jaksa KPK hanya berpatokan pada asumsi dan imajinasinya dalam menyusun tuntutan tersebut. Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon agar majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hukum dan hati nurani," katanya.

Dalam pledoinya, Miranda menjabarkan contoh kesimpulan jaksa yang menurutnya telah mengorupsi, menghilangkan, atau mengaburkan fakta persidangan. Pertama, terkait dengan kesimpulan jaksa yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta Nunun mempertemukannya dengan anggota DPR di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pertemuan itu diikuti Miranda, dan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin Soefihara. Kemudian di akhir pertemuan tersebut Nunun mengaku mendengarkan ada yang berkata "ini bukan proyek thank you ya" yang artinya ini bukan proyek gratis.

Sedangkan Miranda menilai, kesimpulan jaksa itu hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang. Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada.

"Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," katanya.

Selain itu, menurut Miranda, jaksa terlalu memaksakan diri dengan menyimpulkan kalau keterangan Nunun itu didukung kesaksian kepala rumah tangga Nunun, Lini Suparni. Adapun Lini yang saat itu membenarkan Miranda pernah bertamu ke rumah Nunun, tidak mengetahui persis kapan kunjungan itu dilakukan Miranda.

"Apakah awal April 2004 ataukah jauh sebelum waktu itu," ucap Miranda.

Apalagi, tambahnya, Lini mengaku tidak melihat ada anggota DPR yang datang ke rumah Nunun.

Kedua, lanjut Miranda, terkait kesimpulan jaksa KPK yang didasari keterangan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro. Saat bersaksi untuk Miranda, Agus mengaku mendengar ketua fraksinya saat itu, yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.

Miranda menilai, keterangan Agus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti hukum karena tidak didukung keterangan saksi lain. Apalagi, Tjahjo Kumolo saat bersaksi dalam persidangan mengaku tidak pernah mengatakan kalau Miranda bersedia mengucurkan uang.

Ketiga, menurut Miranda, jaksa telah memelintir keterangan saksi Hamka Yandhu yang mengatakan tidak ada hubungan pemberian cek perjalanan dengan Miranda.

"Berdasarkan surat tuntutan terhadap saya, ternyata tidak disusun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan karena Hamka menyatakan tidak tahu," tambahnya.

Namun, menurut Miranda, jaksa KPK malah mengatakan, sesuai dengan keterangan Agus dan Hamka, cek perjalanan yang diterimanya berhubungan dengan Miranda.

Dia melanjutkan, semua saksi dalam persidangan, yakni Hamka, Paskah, Endin, Udju, Nunun, Darsup Yusuf, Suyitno, Arie Malangjudo tidak pernah sama sekali menyebutkan bahwa cek perjalanan diberitakan atas perintah atau permintaan Miranda, uang Miranda, atau diketahui Miranda.

Pengajar di Universitas Indonesia itu pun mengibaratkan perkaranya ini dengan pertandingan tinju Mohammad Ali melawan Joe Frazier.

"Di mana ada penonton yang bertaruh, siapa yang menjadi pemenang kemudian yang bertaruh ditangkap dan diperiksa polisi, kemudian dihadapkan ke persidangan, apakah Mohammad Ali dan Joe yang menjadi objek taruhan dapat dipersalahkan sebagai subjek yang bertanggung jawab terhadap perbuatan penonton yang bertaruh? Tidak masuk akal kan?" ucap Miranda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com