Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 14/09/2012, 19:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditarik kembali ke Kepolisian diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek ujian simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri. Kepolisian menarik kembali 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa kerja para penyidik tersebut telah habis.

"Yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang ini, hanya satu yang menangani kasus simulator," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Namun dia membantah penarikan 20 penyidik oleh Polri ini terkait dengan kasus simulator SIM yang tengah disidik KPK.

Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hubungan KPK dan Polri seolah menegang sejak sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal Polisi sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus ini, yaitu Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.

Adapun Didi, Budi, dan Sukotjo, juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Meskipun membantah ada hubungan antara penarikan 20 penyidik ini dengan kasus Korlantas yang juga ditangani KPK, Johan mengakui kalau jumlah ini adalah yang terbanyak yang pernah dikembalikan ke Polri.

"Sebelumnya ada dua, atau tiga, karena kontrak kerja mereka sudah habis, tidak diperpanjang," katanya. Lazimnya, para penyidik Polri bertugas selama empat tahun di KPK dan dapat diperpanjang kontraknya selama empat tahun lagi. Johan mengatakan bahwa dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang kontraknya itu, ada yang baru setahun, dua tahun di KPK.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com