JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar telah mengajukan pengunduran diri sementara dari Dewan Perwakilan Rakyat. Permohonan nonaktif itu diajukan Zulkarnaen setelah ia tersangkaut kasus dugaan korupsi terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Kasus ini tengah ditangani KPK dan Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum Beliau (Zulkarnanen) ditahan, Beliau sudah menghadap Ketua Umum (Aburizal Bakrie) dan sudah menyampaikan secara jelas. Pak Zulkarnaen akan khusus pada masalah hukum ini," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Setya mengatakan, pihaknya akan memproses permohonan itu untuk diteruskan kepada DPR. Adapun mengenai perkara hukum yang menjerat Zulkarnaen, pihaknya menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik dan kita percakan kepada KPK," pungkas Bendahara Umum Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, Zulkarnaen ditahan di Rumah Tahahan KPK sejak pekan lalu. KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR itu dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag tahun 2010 dan 2012.
Zulkarnaen membantah terlibat. Dia juga menyebut bahwa anaknya tidak terlibat lantaran perusahaan milik anaknya tidak memenangkan tender proyek tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"