Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 12/09/2012, 19:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Surat tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPK yang diketuai Supardi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2012). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Miranda melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Maka kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Miranda terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Supardi.

Jaksa menilai bahwa fakta persidangan selama ini menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti. Meski Miranda tidak mengakui bahwa dirinya pernah meminta Nunun memperkenalkannya kepada anggota DPR dan tidak pernah memerintahkan memberikan cek perjalanan, jaksa meyakini semua rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan itu tidak terjadi secara kebetulan.

Sesuai dengan keterangan saksi Nunun Nurbaeti, kata Supardi, Miranda pernah meminta dipertemukan dengan anggota DPR untuk tujuan pemenangannya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Selain itu, agar tidak terjadi lagi kejadian saat Miranda gagal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.

Saat pemilihan Guberbur BI 2003, anggota Dewan mempertanyakan masalah keluarga dan moral Miranda. Peristiwa perkenalan Miranda dengan anggota DPR ini dianggap jaksa sebagai awal rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan. Peristiwa itu dilanjutkan dengan pemberian cek perjalanan saat uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI pada 8 Juni 2004. Pemberian cek dilakukan Nunun Nurbaeti yang merupakan teman dekat Miranda melalui Arie Malangjudo.

"Arie membagikan cek ke masing-masing fraksi, ke Dudhie Makmun Murod, ke Hamka Yandhu, ke Endin Soefihara, dan kepada Udju Djuhaeri senilai yang kemudian dibagikan ke anggota Komisi IX DPR dari masing-masing fraksi yang mana para penerima tersebut membenarkan dan sesuai dengan keterangan Arie," kata jaksa Supardi.

Meskipun Nunun tidak mengakui pemberian cek pelawat ini, tim jaksa KPK lebih mempercayai keterangan Arie dan office boy Nunun yang bernama Ngatiran. Adapun Ngatiran mengaku mengantarkan cek perjalanan dalam kantong plastik belanja ke ruangan Arie Malangjudo yang diambilnya dari ruangan Nunun atas sepengetahuan Nunun.

"Perlu dilihat cara hidup sebelumnya, Arie Malangjudo dan Ngatiran hanya pegawai Nunun yang tidak kenal anggota DPR," tambah jaksa.

Supardi melanjutkan, rangkaian peristiwa ini diperkuat dengan kesaksian para anggota DPR 1999-2004. Emir Moeis saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengira cek perjalanan yang diterimanya dari Dudhie Makmud Murod sebagai "upah capek" itu terkait dengan pemenangan Miranda sehingga cek perjalanan dikembalikan Emir ke Panda Nababan.

Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar mendengar dalam rapat kelompok fraksi Komisi IX Partai Golkar ada yang nyeletuk bertanya apakah ada dana terkait pemenangan Miranda. Kemudian pertanyaan itu dijawab Paskah Suzetta, 'Ya, nanti ada pengarahan fraksi.' Adapun yang dimaksud dengan pengarahan fraksi adalah dana.

"Fakta-fakta tersebut membentuk simpulan apa yang dilakukan terdakwa (Miranda) sejak bertemu dengan Nunun hingga penyerahan cek perjalanan BII dihubungkan dengan kejadian yang dialami saksi-saksi merupakan peristiwa yang berantai dan berkait bahwa terdakwa melalui Nunun sudah memberikan cek perjalanan BII ke anggota dewan," kata jaksa Lili.

Atas tuntutan ini, Miranda dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dalam kasus ini, baik Nunun maupun anggota DPR 1999-2004 yang terlibat, telah dihukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com