Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana

Kompas.com - 12/09/2012, 13:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda  S Goeltom berharap tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutannya sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan bukan sekadar asumsi. Menurut pengacara Miranda, Andi S Simangunsong, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya bersalah menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Menurut jadwal, Miranda diagendakan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (12/9/2012) sore.

“Maka seharusnya KPK berbesar hati untuk mendrop dan membatalkan dakwaan serta tuntutannya,” kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2012).

Lebih jauh Andi menjelaskan, selama persidangan, tidak terlihat adanya hubungan Miranda dengan penyuapan anggota dewan yang dilakukan Nunun Nurbaeti seperti yang dituduhkan JPU KPK dalam surat dakwannya. Apalagi, lanjutnya, keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, meringankan Miranda.

Para saksi ahli menilai bahwa pertemuan yang dilakukan Miranda dengan sejumlah anggota Dewan 1999-2004 sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004, tidak melanggar aturan asalkan diizinkan pimpinan DPR.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juli lalu, tim JPU KPK menyebut Miranda  baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama Nunun Nurbaeti  telah memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo kepada anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Pemberian cek perjalanan itu disebut terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004. Berdasarkan surat dakwan tersebut, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap.

Dalam persidangan selama ini, terungkap kalau Miranda pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi IX DPR asal fraksi PDI-Perjuang dan fraksi TNI/Polri belum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI. Dalam pertemuan dengan anggota dewan tersebut, Miranda mengaku menyampaikan visi dan misinya. Pengajar di Universitas Indonesia itu juga mengatakan bahwa pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 itu dapat menjadi kesempatan baginya untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk soal masalah keluarganya.  Sore nanti, tim JPU dijadwalkan membacakan surat tuntutan atas perkara Miranda. Persidangan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Tipikor yang diketuai Hakim Gusrizal.

Berita terkait persidangan Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

    Nasional
    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

    Nasional
    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Nasional
    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    Nasional
    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Nasional
    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    Nasional
    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    Nasional
    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Nasional
    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Nasional
    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Nasional
    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Nasional
    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Nasional
    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    Nasional
    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Nasional
    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com