Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini Miranda Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/09/2012, 13:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan tuntutan atas perkara dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2012) sore.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong mengatakan, persidangan akan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jam lima ini tuntutan dibacakan," kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, siang ini.

Dalam tuntutan tersebut, tim jaksa KPK akan meminta hakim menghukum Miranda sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa dan dibacakan dalam persidangan perdana sebelumnya.

Pada persidangan perdana Miranda yang berlangsung 24 Juli lalu, tim jaksa KPK mendakwa Miranda menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, disebut memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Atas surat dakwaan tersebut, tim pengacara Miranda mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang intinya meminta dakwaan jaksa dinyatakan gugur karena dianggap daluwarsa masa penuntutannya. Namun eksepsi pihak Miranda itu tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan berkas dilanjutkan. Sejauh ini sejumlah saksi sudah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Miranda. Mereka yang bersaksi di antaranya, Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, serta anggota DPR 1999-2004, yakni Agus Condro, Paskah Suzetta, Dudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Emir Moeis.

Turut diperiksa pula politikus PDI-Perjuangan, Tjahjo Kumolo atas permintaan tim pengacara Miranda. Seusai persidangan sebelumnya, Miranda meyakini kalau dakwaan jaksa tidak akan terbukti karena sebagian besar saksi mengaku tidak tahu kaitan pemberian cek perjalanan dengan terpilihnya Miranda sebagai DGS BI 2004. Miranda selama ini mengaku tidak pernah memberi, menjanjikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemenangannya.

Berita terkait persidangan kasus Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com