Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkursi Roda, Hartati Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 12/09/2012, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2012). Hartati akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Hartati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan diantar mobil ambulans. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tampak mengenakan kursi roda memasuki Gedung KPK. Terlihat, Hartati yang dikawal sejumlah pendukungnya itu sempat menitikkan air mata begitu turun dari ambulans dan disambut kilatan lampu kamera para pewarta.

Setiba di lobi Gedung KPK, Hartati langsung disambut, dipeluk, dan disalami kolega-kolega wanitanya yang kompak mengenakan pakaian hitam itu. Salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya langsung menuju Gedung KPK dari Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Menurut Tumbur, Hartati masih sakit.

"Sakit kejang-kejang," ucapnya singkat.

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu. Namun, Hartati tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya.

Mengenai kemungkinan KPK melakukan penahanan terhadap Hartati seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan hal tersebut.

"Yang pasti, dia sebagai tersangka hari ini," kata Johan.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com