Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini KPK Kembali Panggil Hartati Murdaya

Kompas.com - 12/09/2012, 08:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo, Rabu (12/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Ibu SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu.

KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Hartati dua hari lalu. Surat tersebut pun sudah diterima oleh bagian Sekretariat PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Mengenai kemungkinan Hartati akan ditahan seusai pemeriksaannya hari ini, Johan belum dapat memastikan.

"Yang pasti dia diperiksa sebagai tersangka hari ini," ucap Johan.

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya.

Saat dikonfirmasi soal kehadirannya hari ini, Hartati melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, berjanji akan memenuhi panggilan KPK. Meski sakit, kata Tumbur, kliennya akan berusaha datang. Hartati pun mengaku tidak takut ditahan KPK. Hanya saja, Tumbur kembali mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini bukanlah perkara penyuapan, melainkan pemerasan. Perusahaan Hartati, katanya, dimintai uang oleh Bupati Amran.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Nasional
    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Nasional
    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Nasional
    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Nasional
    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Nasional
    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Nasional
    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com