JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya melalui kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak, berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/9/2012) besok. Hartati akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol Amran Batalipu.
"Besok dipastikan datang, kita usahakan," kata Tumbur saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Menurut Tumbur, kliennya akan berusaha memenuhi panggilan pemeriksaan KPK meskipun masih sakit. Ia mengatakan, Hartati sudah menerima surat panggilan pemeriksaan KPK kemarin dan sudah membacanya.
Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kali. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat (7/9/2012) pekan lalu. Namun, Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya.
Mengenai kemungkinan Hartati akan ditahan seusai diperiksa KPK besok, juru bicara KPK, Johan Budi, belum dapat memastikan hal tersebut. Tumbur berharap Hartati tidak ditahan KPK seusai pemeriksaan besok. Menurut Tumbur, tidak ada alat bukti cukup yang membuktikan Hartati menyuap Amran. "Orang belum diperiksa, alat bukti cukup atau tidak, jangan langsung penahanan, belum apa-apa," ujarnya.
Dia tetap berpendapat kalau kasus yang melibatkan kliennya ini bukan penyuapan, melainkan pemerasan. Menurut Tumbur, Hartati hanyalah korban pemerasan yang dilakukan Amran. "Orang pejabat minta duit. Tapi kita tetap datang. Ini bukan pidana, bukan suap, ini pemerasan," katanya.
Dugaan pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Dengan statusnya sebagai tersangka, Hartati terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.