Inisiatif Kelompok Fraksi dan fraksi untuk bertemu dengan calon merupakan hal yang wajar. ”Bagi calon, pertemuan itu dibenarkan sebagai proses politik,” kata Burhan.
Pertemuan di luar mekanisme rapat bisa menjadi sarana untuk lebih mengenal calon pejabat publik yang akan dipilih. Demikian juga, tak masalah siapa yang akan membiayai pertemuan tersebut.
Astawa juga mengatakan, tak ada pasal yang secara eksplisit mengungkapkan calon Deputi Gubernur Senior BI dilarang bertemu dengan DPR. Pada pemilihan pejabat publik yang lebih strategis, misalnya pemilihan presiden, pertemuan-pertemuan seperti itu wajar saja.
Dalam kesempatan itu, Miranda juga membantah pernah menyuruh atau memberikan janji untuk memberikan cek pelawat lewat Nunun Nurbaeti.
Saat hakim akan menutup persidangan, Miranda meminta diberi kesempatan mengungkapkan statusnya. ”Sejak tahun 1973, tugas saya adalah sebagai pendidik dan pengajar sampai sekarang,” kata Miranda.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/9) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.