Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Ajak Bertemu

Kompas.com - 11/09/2012, 02:03 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa perkara dugaan suap dengan cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S Goeltom, mengaku bertemu politisi PDI-P di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, saat proses pemilihan atas inisiatif Fraksi PDI-P.

Miranda mengatakan, sebelum ada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dia tidak pernah melakukan pertemuan dengan siapa pun dari anggota DPR. Baru kemudian ada inisiatif bertemu dari Fraksi PDI-P.

”Bukan saya yang punya inisiatif pertemuan itu Yang Mulia, melainkan dari PDI-P,” kata Miranda dalam sidang atas kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/9).

Dia menyanggupi tawaran tersebut karena dua alasan. Pertama, saat akan dicalonkan menjadi Deputi Gubernur Senior BI, dia sudah tidak menjabat lagi di BI. ”Saya hanya pegawai negeri di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sehingga ketika ada permintaan untuk bertemu, memperkenalkan diri, dan bertanya-tanya, saya tak bisa menolaknya,” kata Miranda.

Hakim menanyakan, apakah pertemuan itu dalam rangka lobi-lobi? ”Itu bukan lobi-lobi Yang Mulia, itu proses transparansi dan disclosure,” jawab Miranda.

Disclosure adalah istilah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada pihak luas atau publik. Setelah pertemuan dengan PDI-P itu, Miranda mengakui berinisiatif mengundang orang lebih banyak lagi, yaitu dari Komisi IX DPR. Tujuannya, proses disclosure itu bisa lebih luas. Tambahan orang yang datang berasal dari Fraksi TNI/Polri.

Jaksa penuntut umum menanyakan, apakah Miranda sempat meminta dukungan kepada teman-teman dan keluarganya. Miranda menjawab,” Dari keluarga, tentunya saya minta dukungan moral dan doa. Dari teman-teman juga, intinya doain saya ya,” katanya.

Frase ”doain saya, ya” bagi Miranda dianggap sebagai ”mantra” setiap bertemu orang-orang, juga karena hal itu sudah menjadi etika ketimuran. ”Hampir tak pernah menggunakan kata-kata lain, otomatis sudah seperti mantra saja untuk mengucapkan kata-kata itu,” katanya.

Tidak melanggar

Soal pertemuan dengan para politisi tersebut, dua saksi ahli yang hadir memaparkan, hal tersebut tidak melanggar baik tata tertib DPR maupun etika politik. Dua saksi ahli yang hadir adalah Guru Besar Ilmu Politik UI Burhan Jeffry Magenda dan Guru Besar Universitas Padjadjaran I Gede Panca Astawa.

Inisiatif Kelompok Fraksi dan fraksi untuk bertemu dengan calon merupakan hal yang wajar. ”Bagi calon, pertemuan itu dibenarkan sebagai proses politik,” kata Burhan.

Pertemuan di luar mekanisme rapat bisa menjadi sarana untuk lebih mengenal calon pejabat publik yang akan dipilih. Demikian juga, tak masalah siapa yang akan membiayai pertemuan tersebut.

Astawa juga mengatakan, tak ada pasal yang secara eksplisit mengungkapkan calon Deputi Gubernur Senior BI dilarang bertemu dengan DPR. Pada pemilihan pejabat publik yang lebih strategis, misalnya pemilihan presiden, pertemuan-pertemuan seperti itu wajar saja.

Dalam kesempatan itu, Miranda juga membantah pernah menyuruh atau memberikan janji untuk memberikan cek pelawat lewat Nunun Nurbaeti.

Saat hakim akan menutup persidangan, Miranda meminta diberi kesempatan mengungkapkan statusnya. ”Sejak tahun 1973, tugas saya adalah sebagai pendidik dan pengajar sampai sekarang,” kata Miranda.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/9) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com