Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Parpol Gagal

Kompas.com - 11/09/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 dari 46 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014 gagal memasuki tahap verifikasi administrasi awal. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sebanyak 12 parpol tersebut tidak dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran, yakni 17 dokumen.

Ke-12 parpol tersebut adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI) yang hanya memasukkan 12 dokumen, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 4 dokumen, Partai Pemersatu Bangsa (PPB) 16 dokumen, Partai Pelopor 3 dokumen, Partai Republikku Indonesia 12 dokumen, Partai Islam 16 dokumen, Partai Aksi Rakyat (PAR) 6 dokumen, Partai Merdeka 8 dokumen, Partai Patriot 14 dokumen, Partai Barisan Nasional (Barnas) 15 dokumen, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) 11 dokumen, dan Partai Matahari Bangsa (PMB) 15 dokumen.

Demikian dikatakan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9).

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan, KPU memberi kesempatan 34 parpol yang lolos verifikasi pendaftaran tahap awal untuk melengkapi pendalaman 17 jenis dokumen yang dipersyaratkan, misalnya kartu tanda anggota kurang. KPU memberi waktu hingga 29 September.

Sementara itu, sejumlah parpol yang gagal tersebut berniat menggugat KPU. Mereka tetap ingin menjadi peserta Pemilu 2014.

”(Berkas) kami memang belum lengkap, tetapi masih ada penambahan 20 hari. Dokumen keanggotaan dari provinsi dan kabupaten/kota akan menyusul. Kami sangat keberatan dan akan memperkarakan KPU,” ujar Ketua DPP PPI Horas Sihombing.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Daud Setiawan mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU dan melengkapi dokumen yang kurang, yaitu rekening partai.

Sekretaris Jenderal PRI Andi Syamsudin Iskandar terkejut partainya tidak lolos. Dia mengatakan, dari awal pendaftaran, dokumen memang kurang. Namun, sebelum penutupan pada 7 September 2012, stafnya sudah diminta menyerahkan kekurangan dokumen tersebut. ”Saya tidak tahu, apakah memang jajaran saya yang belum menyerahkan atau memang sengaja dihilangkan KPU,” ujarnya.

Menanggapi rencana gugatan dan protes parpol yang gugur, anggota KPU, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, KPU siap mempertanggungjawabkan putusannya. Menggugat adalah hak parpol.

Tutup peluang

Sejumlah anggota DPR mengingatkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi secara obyektif dan sesuai aturan perundangan. Jangan sampai KPU membuka peluang permainan, meloloskan parpol yang tak memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilu.

”KPU harus tegas. Jangan melihat partai lama atau baru. Apa pun ideologinya,” Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa.

Anggota Komisi II DPR, A Malik Haramain, mengatakan, verifikasi parpol merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu karena akan menentukan keseriusan serta kekuatan parpol. Karena itu, tahap ini rawan ”permainan” dan kepentingan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, ”permainan” dalam verifikasi parpol juga terlihat pada Pemilu 2009. Diduga, ada beberapa parpol yang sebenarnya tak memenuhi persyaratan tetap diloloskan menjadi peserta pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengharapkan KPU turun untuk memverifikasi data dengan fakta di lapangan.

Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, melihat verifikasi faktual oleh KPU merupakan momentum penting untuk memastikan penyederhanaan partai bisa terwujud. Keanggotaan partai bisa berubah dalam lima tahun sejalan dengan fenomena swing voters dan meningkatnya golput.

(osa/ina/nta/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com