Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Jadi Tiga Orang

Kompas.com - 07/09/2012, 20:48 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru untuk kasus kekerasan yang terjadi di Sampang, Madura, Jatim. Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka, yakni Saripin dan Rois Al Hukama.

"Semua sudah ada tiga tersangka dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib, di Surabaya, Jatim, Jumat (4/9/2012).

Tersangka baru dengan inisial M tersebut ditangkap pada Selasa (4/9) dini hari lalu di rumahnya di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.

"Dia ditangkap bersama dengan tersangka Saripin tetapi baru ditetapkan sebagai tersangka Kamis lalu dari bukti yang ada," ucap Hilman menambahkan.

Polisi memastikan tersangka M bersama dengan dua tersangka lain menjadi otak pembakaran dan perusakan rumah warga komunitas Islam Syiah di Desa Karang Gayam.

Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan bersama-sama dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com