JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan aset yang dimiliki anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran dan proyek pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium di Kementerian Agama 2010-2012.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa aset Zulkarnaen yang dibekukan di antaranya rekening dan beberapa bangunan. "Ada beberapa aset dan rekening dari ZD yang sudah disita atau diblokir oleh KPK. Beberapa bangunan, kemudian juga rekening," kata Johan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Mengenai nilai aset Zulkarnaen yang diblokir, Johan mengatakan akan mengecek hal itu terlebih dahulu. Menurutnya, pembekuan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses penyidikan. Pembekuan aset juga dilakukan KPK kepada tersangka kasus dugaan korupsi lain, seperti Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Kemenag ini, Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar. Zulkarnaen dan Dendy diduga mengarahkan Kementerian Agama agar memilih perusahaan tertentu sebagai rekanan proyek.
Seusai diperiksa selama sekitar delapan jam hari ini, Zulkarnaen ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Seusai diperiksa, Zulkarnaen mengatakan akan kooperatif dengan KPK. Namun, dia membantah keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Dendy, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.