JAKARTA, KOMPAS.com - Lima jam sudah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/9/2012). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandupraja mengatakan bahwa Zulkarnaen sudah bisa ditahan seusai pemeriksaan perdananya hari ini.
Zulkarnaen diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Meskipun demikian, belum ada kepastian dari Adnan di mana Zulkarnaen akan ditahan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah hanya memastikan bahwa di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, masih ada sel yang kosong. "Masih ada rutan di KPK ada yang kosong," kata Johan di Jakarta, Kamis.
Sejak memiliki rutan sendiri, KPK kerap menahan tersangka kasus-kasus besar di Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Adapun penghuni Rutan KPK yang ada saat ini di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Bupati Buol, Amran Batalipu, pengusaha Fahd El Fouz, dan hakim Kartini Marpaung.
Johan menjelaskan, KPK menahan seseorang berdasarkan alasan subjektif penyidik. "Adalah alasan subjektif penyidik, ada tiga paling tidak, yakni apakah berpotensi menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau bisa mengulangi perbuatannya," ucap Johan.
KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap. Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetya diduga menerima uang Rp 4 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.