JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Hartati Murdaya, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/9/2012). Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra karena kejang-kejang.
"Pada pemeriksaan sebelumnya, yang dari pagi sampai malam, sebenarnya sudah sakit. Sudah sakit-sakitan dan terpaksa makan obat dan sekarang sakit sedang kejang-kejang," kata Tumbur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Hartati sudah ditahan sejak 5 Agustus lalu. Tumbur pun mengaku sudah mengantarkan surat keterangan soal sakitnya Hartati ini ke KPK.
"Iya, sudah dua hari ini. Dua hari ini di Rumah Sakit Medistra. Mudah-mudahan tiga sampai empat hari ini selesai, kita akan penuhi panggilan pemeriksaan," ungkap Tumbur.
Tumbur menolak jika alasan sakit ini disebut sebagai dalih untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hartati, katanya, juga tidak takut ditahan KPK.
"Ibu Hartati tidak takut karena dia merasa diperas," tambahnya.
Jika sudah diperbolehkan dokter untuk bepergian, lanjut Tumbur, Hartati pasti akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Hartati di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Sebelumnya, Hartati mengirimkan surat ke KPK yang meminta agar tidak ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.