Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Biarkan Koster?

Kompas.com - 07/09/2012, 08:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama anggota Komisi X asal Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Koster, bukan hanya disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Angie yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Sejak kasus wisma atlet SEA Games bergulir di pengadilan, nama Koster mulai disebut. Kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu memang menjadi ujung pangkal kasus dugaan suap yang melibatkan Angie.

Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Koster disebut sejumlah saksi ikut menerima dana Grup Permai bersama Angie. Kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dalam persidangan Nazaruddin beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Grup Permai menggelontorkan uang Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar untuk belanja proyek wisma atlet. Uang miliaran rupiah tersebut, menurut Yulianis, diberikan kepada Angie dan Koster.

Keterangan yang sama disampaikan Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan staf pribadi istri Nazaruddin, Oktarina Furi. Bukan hanya tiga orang itu, saksi lainnya, yakni sopir Yulianis yang bernama Luthfi, bahkan mengaku pernah mengantarkan miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.

Pada 5 Mei 2010, kata Luthfi, ia dua kali diperintah Yulianis mengantar uang ke ruangan Koster. Pertama, uang dalam bentuk kardus printer yang diterima staf Koster di ruangan Koster. Kedua, uang dalam bungkus kardus rokok yang dijemput seseorang dari basement. Luthfi juga mengaku sempat berpapasan dengan Angie saat dia meninggalkan ruangan Koster.

Tidak hanya terkait proyek wisma atlet, Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas Kementerian Pendidikan Nasional. Keterangan Oktarina Furi saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin di Tipikor, 27 Januari lalu, menyebutkan hal itu. Namun, Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh soal proyek yang dimaksudnya. Dia juga tidak mengungkapkan berapa nilai uang yang didapat Koster.

Menurut Oktarina, uang dalam dollar AS tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan. Terkait penerimaan-penerimaan uang yang disebut para saksi di persidangan ini, Koster dalam sejumlah kesempatan membantah informasi tersebut.

Semakin jelas

Dugaan penerimaan uang oleh Koster semakin rinci dan jelas terungkap dalam surat dakwaan Angie. Surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9/2012), mengungkapkan, uang yang diterima Angie dan Koster lebih dari Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar seperti yang diungkapkan para karyawan Grup Permai dalam persidangan Nazaruddin tersebut.

Menurut surat dakwaan Angie, pada 2 September 2010, Grup Permai kembali mengeluarkan kas 150.000 dollar AS terkait kepengurusan proyek universitas 2010. Pemberian uang tersebut, kata surat dakwaan, diawali dengan percakapan BlackBerry Messenger antara Mindo Rosalina Manulang dan Angie.

"Mindo Rosalina Manulang meminta supaya terdakwa (Angelina) berkoordinasi dengan Wayan Koster karena adanya permintaan fee oleh Wayan Koster," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Angie pun, menurut dakwaan, menyarankan Mindo agar bagian Koster diberikan saja dengan mengatakan melalui BBM, "Bener..kasih aja dulu ke bali karena banyak yg mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss".

Selanjutnya, uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, kata jaksa, Koster meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi. Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angie pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200.000 dollar AS dan 300.000 dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dalam bulan yang sama, kemudian bulan berikutnya sebesar 500.000 dollar AS.

Masih menurut dakwaan, uang ke Koster dan Angelina tersebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.

KPK biarkan Koster?

Hingga hari ini, Koster masih bertatus saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Koster sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Februari 2012. Masa pencegahan Koster habis pada 3 Agustus lalu, tetapi KPK tidak memperpanjang masa cegah Koster.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum memerlukan pencegahan Koster sehingga tidak meminta Imigrasi memperpanjang masa cegah. KPK beralasan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan cegah seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melarang institusi penegakan hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.

"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu menurut penyidik belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali. Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," kata Johan.

Meski demikian, menurutnya, bukan berarti KPK tidak akan memeriksa Koster dalam penyelidikan atau penyidikan kasus ke depan. Johan mengatakan, tidak selamanya seseorang harus dicegah jika akan dimintai keterangan.

"Banyak yang tidak dicegah, tapi juga diperiksa KPK," ujarnya.

Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya pencegahan Koster ini mengindikasikan KPK tidak akan menetapkan Koster sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa pencegahan tidak ada hubungannya dengan status seseorang. KPK, kata Johan, tidak berhenti pada Angie.

"Bagaimana bisa pastikan KPK berhenti di Angie? Karena kan sekarang sedang diproses, wisma atlet ini banyak kan pengembangannya, TPPU Nazaruddin, banyak," ujar Johan.

Menurutnya, KPK akan mengembangkan setiap fakta persidangan Angelina. Terkait penyebutan nama Koster dalam surat dakwaan Angelina, Johan mengatakan bahwa informasi itu akan divalidasi untuk melakukan proses lebih lanjut.

"Dalam mendakwa muncullah pengakuan dalam dakwaan yang menyebut Koster. Tentu untuk melakukan proses lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," katanya.

KPK akan melakukan penelusuran lebih jauh informasi soal penerimaan uang oleh Koster seperti dalam surat dakwaan Angie tersebut. Akankah Koster menyusul Angie?

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com