Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah "Finger Print" Atasi "Penyakit" Malas Anggota DPR?

Kompas.com - 04/09/2012, 11:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat akan menerapkan sistem presensi dengan finger print di ruang rapat paripurna. Rencana yang akan direalisasikan sebelum akhir tahun 2012 itu disebut untuk mengatasi "penyakit" anggota Dewan yang malas menghadiri rapat paripurna.

Apakah sistem itu akan ampuh untuk membuat anggota Dewan mau duduk dan mengikuti rapat membahas kepentingan rakyat di ruang paripurna? Tidak ada jaminan. Pasalnya, sistem presensi finger print nantinya hanya akan mendata kehadiran dan tidak mendata si anggota Dewan mengikuti rapat hingga usai. 

Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa mengatakan, finger print hanya akan mendata pada saat kehadiran lantaran mengacu pada peraturan tata tertib DPR.

Dalam Pasal 243 ayat 1 tentang Tata Cara Rapat tertulis, "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat". Lalu, pada ayat 2 tertulis, "Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik."

"Aturannya seperti itu, hanya kehadiran fisik," kata Prakosa sebelum rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Prakosa mengatakan, jika ingin presensi finger print juga mendata seusai rapat, ketentuan dalam tata tertib harus diubah. Menurut dia, sebenarnya kunci utama agar anggota Dewan disiplin mengikuti rapat ada di tangan fraksi.

Fraksi, kata Prakosa, bisa membuat aturan yang ketat berikut sanksi agar seluruh anggotanya disiplin. BK, lanjut dia, selama ini terkendala longgarnya aturan dalam Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk memberikan sanksi anggota yang malas.

Dalam Pasal 127 UU MD3, BK baru bisa memberikan sanksi anggota Dewan setelah 6 kali berturut-turut tak hadir tanpa alasan yang sah.

"Jadi, masalah kedisiplinan ada pada masing-masing fraksi. Komandan anggota adalah fraksi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa mengatakan, jangan menginterpretasikan kehadiran itu hanya datang secara fisik lalu tidak ada kewajiban mengikuti rapat. Kehadiran itu, kata dia, adalah datang lalu mengikuti jalannya rapat hingga selesai.

Menurut Saan, tidak akan ada perubahan jika presensi finger print hanya diterapkan ketika kedatangan.

"Kalau hanya sekali, nanti datang lalu pulanglah. Minimal presensi dua kali, datang dan pulang. Kalau bisa tiga kali, datang, di tengah rapat, lalu pulang," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, saat ini DPR masih menerapkan presensi manual dengan menandatangani daftar kehadiran di depan ruang rapat. Praktiknya, selama ini anggota Dewan kerap hanya memberikan tanda tangan lalu meninggalkan ruang rapat. Ada pula yang berbuat curang dengan meminta staf ahli atau asisten pribadinya untuk menandatangani daftar presensi.

Akhirnya, pemandangan kursi kosong jamak terlihat. Contohnya dalam rapat paripurna hari ini, rapat paripurna baru dimulai pukul 10.48 WIB karena belum kuorum. Padahal, sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Selain molor, hanya 301 dari 560 orang anggota Dewan yang menandatangani lembar kehadiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com