Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kicauan" Denny Indrayana, Polisi Periksa Ahli Bahasa

Kompas.com - 04/09/2012, 06:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait "kicauan" mengenai advokat korup di akun Twitter. Dalam waktu dekat polisi akan memanggi saksi ahli bahasa.

"Kami masih selidiki kasus ini. Pekan ini rencananya akan panggil saksi ahli bahasa. Siapa ahli bahasanya akan ditentukan pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (3/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menyelidiki bahasa yang diungkapkan Denny Indrayana melalui Twitter. Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor dan dua orang saksi lainnya, yakni Jeremiah William dan Imam Hutasoit.

Rikwanto menuturkan, pihaknya hingga kini masih belum berencana memeriksa Denny selaku pihak terlapor. Hal ini karena polisi memfokuskan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi lainnya. "Setelah selesai pemeriksaan saksi, maka akan mengagendakan pemanggilan terlapor (Denny)," ujar Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, kicauan Denny Indrayana di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Tweet itu dipandang sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap profesi advokat. OC Kaligis akhirnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2012) pekan lalu. Denny dituding melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal ini, Denny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di Twitter. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di kalangan advokat.

"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com