Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Djoko Tjandra, Kejagung Akan Intensifkan Pembicaraan dengan Pemerintahan Baru PNG

Kompas.com - 31/08/2012, 18:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan membicarakan kembali pemulangan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra pada pemerintah Papua Nugini (PNG) yang baru. Diketahui, saat ini pemerintah Papua Nugini masih dalam transisi setelah terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil.

"Di sana (PNG) itu baru Pemilu, dan ini baru terbentuk pemerintahan baru. Kita akan mencoba setelah terbentuknya PM yang baru, ini untuk melakukan koordinasi lebih intens lagi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).

Dalam masa transisi pemerintahan yang baru tersebut pembahasan pemulangan Djoko pun sempat terhambat. Bulan September mendatang Kejagung akan mengusahakan kembali pembahasan untuk menemukan kesepakatan pemulangan Djoko.

"Mudah-mudahan bulan depan ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintahan yang baru," lanjut Basrief.

Djoko diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini pada bulan Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasaikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Dalam kasusnya, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com